Keberadaan financial technology (fintech) menjadi
salah satu pilihan dalam mendapatkan pendanaan belakangan ini. Hadir
dalam bentuk yang modern dan simpel menjadi alasan mengapa sistem ini
populer.
Ada dua sistem terbilang baru di Indonesia yang diperkenalkan lewat fintech, yakni Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding.
Kedua sistem ini memang terkesan memiliki kesamaan antara satu dan yang
lainnya. Jika ditelisik lebih dalam, keduanya memiliki perbedaan yang
cukup besar.
Apa itu Peer-to-peer lending
Peer-to-peer lending atau P2P lending,
adalah kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan. Praktisi ini sudah
lama berjalan dalam bentuk yang berbeda, seringkali dalam bentuk
perjanjian informal.
Dengan berkembangnya teknologi dan e-commerce, kegiatan
peminjaman turut berkembang dalam bentuk online dalam bentuk platform
serupa dengan e-commerce. Dengan itu, seorang peminjam bisa mendapatkan
pendanaan dari banyak individu.
Dalam peer lending, kegiatan dilakukan secara online
melalui platform website dari berbagai perusahaan peer lending. Terdapat
berbagai macam jenis platform, produk, dan teknologi untuk menganalisa
kredit. Peminjam dan pendana tidak bertemu secara fisik dan seringkali
tidak saling mengenal.
Peer lending tidak sama dan tidak bisa dikategorikan dalam bentuk-bentuk institusi finansial tradisional: himpunan deposito, investasi, ataupun asuransi. Karena itu, peer lending dikategorikan sebagai produk finansial alternatif.
Pinjaman Peer Lending
Pinjaman peer lending lazimnya adalah pinjaman pribadi tanpa agunan, dengan nominal yang lebih tinggi dipinjamkan ke usaha-usaha yang berkembang. Ada juga produk-produk lainnya yang menawarkan pinjaman edukasi, properti, payday, factoring, dan leasing.
Beberapa platform Peer lending juga menawarkan pinjaman
dengan agunan berupa barang-barang bernilai tinggi seperti properti dan
perhiasan. Akan tetapi, model ini relatif masih lebih sedikit karena
lebih sulit diterapkan dalam skala besar.
Legalitas
Peer lending adalah produk yang sangat baru di Indonesia
dan juga negara-negara ASEAN lainnya. Pemerintah masih belum membuat
peraturan khusus untuk industri ini. Tetapi, industri ini sudah
diperhatikan potensi-nya, dan OJK sudah memulai persiapan untuk
membentuk pengawasan yang formal.
Untuk sementara ini, platform peer lending membentuk
usaha dan produk mereka dalam lingkup peraturan yang sudah ada.
Terkadang ada juga yang dibentuk dengan interpretasi yang cukup liberal.
Inilah beberapa situs Peer-to-peer lending yang bisa anda coba untuk berinvestasi
1. Investree
Investree adalah perusahaan teknologi finansial di Indonesia dengan sebuah misi sederhana: sebagai online marketplace
yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang
yang bersedia meminjamkan dananya. Tak hanya meningkatkan perolehan Lender, kami juga membuat pinjaman menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses bagi Borrower.
Return yang Atraktif
Lender akan langsung menerima bunga yang dibayarkan oleh Borrower tanpa beban biaya apapun. Bunga sampai dengan 20% p.a.
Risiko Terukur
Analisis komprehensif terhadap invoice yang diajukan oleh Calon Borrower. Pendanaannya pun dijamin berkualitas.
2. Koinworks
KoinWorks adalah perusahaan Fintech Lending Indonesia yang melayani investasi online P2P Lending
dengan machine learning yang inovatif, menghubungkan Investor dengan
Peminjam dalam sebuah platform teknologi mutakhir. Investor dapat
berinvestasi mulai dari Rp 100.000 dan Peminjam dapat mengajukan pinjaman dengan bunga rendah
Program KoinWorks
- Bunga Efektif 18% p.a.
Investasi tepat dengan keuntungan berlipat bersama KoinWorks
- Dana Proteksi
KoinWorks menyisihkan sebagian pendapatan untuk menjamin keamanan dana investor yang tersalur melalui platform KoinWorks.
- Mulai 100.000
Mulai Rp 100.000 Anda sudah bisa berinvestasi P2P Lending dengan EAR mulai 18% per tahun. Investasi online dengan bunga yang tinggi.


